Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jakarta Pusat Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
beritanetwork-team.web.id – DKI Jakarta.
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial TP (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku diringkus oleh Satreskrim Polsek Cempaka Putih saat sedang melakukan aksinya pada Rabu siang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 di kawasan Jakarta Pusat. Pelaku menyasar mobil yang terparkir di pinggir jalan, kemudian memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam mobil.
Kapolsek Cempaka Putih melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian dengan modus serupa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan kriminalitas.
“Petugas kami mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi parkir. Saat pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang di dalamnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Cempaka Putih dalam keterangannya kepada wartawan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil serta barang hasil curian. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TP diduga bukan pertama kali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri apakah pelaku beraksi secara mandiri atau tergabung dalam jaringan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan kaca. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.
(rd/ks/jk)

Posting Komentar