KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tekankan Pengawasan Publik Ketat

Daftar Isi

 

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tekankan Pengawasan Publik Ketat



beritanetwork-team.web.id – Indonesia.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memerlukan pengawasan publik yang ketat, menyusul kekhawatiran luas dari kelompok masyarakat sipil terkait potensi pembatasan kebebasan sipil serta risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak disalahgunakan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada media di tengah sorotan nasional dan internasional terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai kontroversial.


Pasal-pasal yang menuai perhatian publik antara lain mengatur hubungan di luar pernikahan, hidup bersama tanpa ikatan resmi, serta penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Aturan tersebut dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional.


KUHP baru sendiri disahkan pada Desember 2022 dan mulai diberlakukan setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah menyebut pembaruan hukum pidana ini bertujuan untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dengan sistem hukum nasional yang mencerminkan nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta kedaulatan hukum negara. Meski demikian, sejak awal pengesahannya, regulasi tersebut menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia dan pegiat demokrasi.


Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot adalah pasal mengenai zina dan hidup bersama di luar pernikahan, yang memungkinkan adanya sanksi pidana. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak keluarga inti, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak, dan tidak dapat dijalankan secara otomatis oleh aparat penegak hukum.


Selain itu, KUHP baru juga mengatur kembali pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan pemerintah, yang sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ulang tersebut dimaksudkan untuk melindungi martabat negara dan simbol pemerintahan, bukan untuk membungkam kritik masyarakat. Namun demikian, kelompok masyarakat sipil menilai pasal tersebut berpotensi multitafsir dan rawan disalahgunakan.


Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Supratman menekankan pentingnya pengawasan publik, peran media, serta partisipasi akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal pelaksanaan KUHP baru. Ia juga menyebut pemerintah telah menyiapkan pedoman pelaksanaan serta program pelatihan bagi aparat penegak hukum guna memastikan penerapan pasal-pasal pidana dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip hak asasi manusia.


Pemerintah, lanjut Supratman, juga berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi KUHP setelah resmi diberlakukan. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan apabila ditemukan praktik penegakan hukum yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak warga negara.


Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Di tengah harapan pembaruan hukum yang lebih modern dan berdaulat, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana aturan tersebut akan diterapkan di lapangan, serta sejauh mana pengawasan masyarakat mampu memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak mengekang kebebasan sipil.