Konten “Sewa Pacar” Libatkan Pelajar di Bawah Umur, Influencer Shandy Logay Dilaporkan atas Dugaan Child Grooming

Daftar Isi

 

Konten “Sewa Pacar” Libatkan Pelajar di Bawah Umur, Influencer Shandy Logay Dilaporkan atas Dugaan Child Grooming

 

 

beritanetwork-team.web.id – Jawa Barat.

Influencer media sosial Shandy Logay, warga Kota Tasikmalaya, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, atas dugaan child grooming setelah konten videonya bertajuk “sewa pacar” atau “pacar 1 jam” viral di media sosial. Konten tersebut melibatkan pelajar perempuan di bawah umur dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak.

 

Kasus ini bermula dari unggahan video Shandy Logay yang menampilkan konsep simulasi hubungan pacaran dengan anak di bawah umur. Video tersebut kemudian menyebar luas setelah diunggah ulang oleh warganet di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat dan pegiat perlindungan anak.

 

Sejumlah pihak menilai konten tersebut mengandung unsur normalisasi relasi yang tidak pantas antara orang dewasa dan anak. Selain dianggap tidak etis, konten itu juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak yang dilibatkan, meskipun dikemas dalam bentuk hiburan.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait konten yang dibuat Shandy Logay.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Kami sedang mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta mempelajari konten yang dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam konten media sosial. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya kekerasan seksual fisik, dan perkara masih didalami oleh penyidik.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa laporan dibuat karena tindakan Shandy Logay dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi masuk kategori pelecehan anak secara nonfisik.

“Klien kami adalah anak di bawah umur. Walaupun tidak ada kekerasan fisik, melibatkan anak dalam konten bernuansa relasi dewasa sudah masuk kategori pelecehan nonfisik dan praktik grooming,” ujar kuasa hukum korban.

 

Kuasa hukum korban juga menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta keterangan korban dan keluarga, guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

 

Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses hukum.

“Kami meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi,” kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota.

 

Hingga berita ini diturunkan, Shandy Logay masih berstatus sebagai terlapor, dan kepolisian terus melakukan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan child grooming tersebut.

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)