Polres Mesuji Tangkap Pemuda Pencuri 1,4 Ton Sawit di Lampung

Daftar Isi

 

Polres Mesuji Tangkap Pemuda Pencuri 1,4 Ton Sawit di Lampung

 

 

beritanetwork-team.web.id – Lampung.

Jajaran Polres Mesuji menangkap seorang pemuda berinisial FYS (20) atas dugaan pencurian 1,4 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Pelaku diamankan saat mengangkut hasil curian menggunakan mobil dan sepeda motor dari dalam area kebun.

 

Kapolres Mesuji AKBP Andik Purnomo Sari, S.I.K., melalui keterangan resmi kepolisian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) yang mencurigai adanya tumpukan buah sawit di pinggir jalan kebun.

“Petugas keamanan melaporkan adanya buah sawit yang tidak sesuai dengan catatan panen resmi,” ujarnya.

 

Setelah menerima laporan, pihak perusahaan bersama aparat kepolisian melakukan pengawasan di sejumlah jalur keluar kebun. Polisi menduga buah sawit tersebut akan segera diangkut keluar menggunakan kendaraan bermotor. Pengintaian dilakukan untuk memastikan pelaku dan barang bukti dapat diamankan.

 

Pada sore hari, petugas mendapati FYS tengah memuat buah sawit ke dalam mobil Suzuki Carry, sementara sebagian lainnya dibawa menggunakan sepeda motor Honda tanpa pelat nomor. Saat hendak keluar menuju jalan lintas Rawa Jitu Utara, pelaku langsung dihentikan dan diamankan oleh petugas gabungan.

 

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dedi Prasetyo, S.H., mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita 42 tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.430 kilogram.

“Seluruh barang bukti kami amankan, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian,” kata Dedi dalam keterangan tertulis.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, buah sawit tersebut diketahui merupakan milik perusahaan perkebunan dan diambil tanpa izin. Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan dan kelompok tani plasma mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,29 juta, sesuai harga tandan buah segar saat kejadian.

 

Polisi juga mendalami motif pelaku melakukan pencurian. Dari keterangan sementara, pelaku diduga berniat menjual buah sawit tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian sawit di wilayah Rawa Jitu Utara.

 

Atas perbuatannya, FYS kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian hasil perkebunan serta segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

(rd/ks/jk)