Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO Michat di Lowokwaru Malang
beritanetwork-team.web.id – Jawa Timur.
Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita pekerja open booking order (open BO) berinisial SM yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Rekonstruksi digelar pada Selasa (13/1/2026) untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.
Rekonstruksi tersebut memperagakan seluruh tahapan kejadian, mulai dari pertemuan awal antara pelaku dan korban hingga korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tersangka memperagakan langsung setiap adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak terkait.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Guntur menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku kembali ke kamar kos tempat korban berada. Pada saat itu, korban SM berada di dalam kamar untuk melayani jasa open BO. Keduanya sempat berinteraksi sebelum situasi berubah menjadi tindak kekerasan.
“Pelaku kembali ke kamar kemudian melakukan penusukan. Penusukan itu dilakukan secara refleks dan berkali-kali, mengenai bibir, leher, dan dada korban,” ujar AKP Guntur kepada wartawan usai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa setelah melakukan penusukan, korban tergeletak di dalam kamar. Pada saat itulah pelaku menghentikan aksinya dan mendekati korban. Menurut penyidik, pelaku sempat mengucapkan permintaan maaf kepada korban yang sudah terkapar.
“Setelah korban tergeletak, pelaku sempat meminta maaf kepada korban,” kata AKP Guntur.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian menuju kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah itu, pelaku kembali ke dalam kamar untuk mengambil potongan pisau yang patah saat digunakan menusuk korban, lalu meletakkannya di kamar mandi. Seluruh rangkaian tindakan tersebut diperagakan dalam rekonstruksi.
Korban SM dinyatakan meninggal dunia di dalam kamar kos tersebut akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Polisi menyebutkan hasil pemeriksaan menunjukkan luka tusuk di bagian vital menjadi penyebab kematian korban.
Saat ini, penyidik Polresta Malang Kota masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Posting Komentar