Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas, Pelaku Anak Kandung Korban

Daftar Isi

 

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas, Pelaku Anak Kandung Korban

  

beritanetwork-team.web.id – Jakarta Utara.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas V, Gang 10, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang anggota keluarga meninggal dunia akibat diracun, sementara pelaku yang merupakan anak kandung korban sendiri berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga pada Kamis pagi, 2 Januari 2026, terkait kondisi mencurigakan di rumah korban.

“Saat petugas tiba di lokasi, kami menemukan tiga orang sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah, sementara satu orang lainnya masih hidup namun dalam kondisi lemas,” ujar Erick dalam keterangan resmi di Mapolres Metro Jakarta Utara.

 

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap para korban. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Kondisi tersebut membuat penyidik mendalami dugaan kematian akibat zat berbahaya. Tim Inafis dan forensik selanjutnya dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pengambilan sampel dari tubuh korban serta barang-barang di sekitar lokasi kejadian.

 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan adanya zat racun jenis rodentisida (racun tikus) di dalam tubuh ketiga korban. 

“Kesimpulan forensik menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat racun yang diberikan secara sengaja, bukan karena sebab alami,” kata Onkoseno.

 

Penyelidikan kemudian mengarah kepada ASJ (22), anak kandung korban, yang semula dianggap sebagai korban selamat. Berdasarkan pemeriksaan intensif, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka membeli racun tikus di sebuah warung di sekitar kawasan Warakas, lalu mencampurkannya ke dalam minuman teh yang dikonsumsi para korban.

 

“Pelaku mencampurkan racun ke dalam rebusan teh dan memberikannya kepada ibu serta dua saudaranya secara bertahap. Setelah para korban tidak sadarkan diri, pelaku membiarkan mereka hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap AKBP Onkoseno. Polisi menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana.

 

Terkait motif, polisi menyatakan bahwa pelaku menyimpan dendam pribadi terhadap keluarganya. Pelaku merasa sering diperlakukan tidak adil, kerap dimarahi, dan merasa dibanding-bandingkan dengan saudara lainnya. Perasaan tersebut kemudian mendorong pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sebagai pasal subsider.

 

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga memastikan seluruh fakta hukum, keterangan saksi, serta bukti forensik akan disampaikan secara utuh dalam proses peradilan.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)