Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Bareskrim: Ditemukan Barang Bukti di Rumah Dinas

Daftar Isi

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Bareskrim: Ditemukan Barang Bukti di Rumah Dinas 

 

beritanetwork-team.web.id – Nusa Tenggara Barat.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba setelah penyidik menemukan keterkaitan namanya dalam pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat sejumlah anggota Polres Bima. Penetapan ini menambah daftar personel kepolisian yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.



Kasus ini bermula dari penangkapan salah satu perwira menengah Polres Bima pada awal Februari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan lebih dari satu anggota, sehingga dilakukan pengembangan terhadap jaringan internal di lingkungan kepolisian setempat.



Dari hasil pengembangan itu, penyidik mengantongi sejumlah keterangan saksi dan bukti yang mengarah kepada pejabat struktural. Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota, muncul setelah penyidik menelusuri alur kepemilikan dan komunikasi terkait peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi.



Pada Selasa, 17 Februari 2026, tim gabungan Polda NTB dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan Didik, termasuk rumah dinas dan kediaman pihak lain yang disebut dalam penyidikan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu, alat isap, serta sejumlah perangkat komunikasi yang kemudian dijadikan barang bukti.



Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan tes urine dan tes rambut terhadap Didik. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.



Direktur Reserse Narkoba Polda NTB dalam keterangannya di Mataram, Rabu (18/2/2026), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta barang bukti yang relevan,” ujarnya.



Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus ini mencerminkan pola gaya hidup hedon dan materialistis di kalangan oknum aparat. 

“Apabila menyangkut polisi yang tergiur kekayaan, ingin menumpuk harta dan hidup hedon, maka sangat mudah terjerat narkoba,” kata Sugeng dalam pernyataannya pada Jumat, 13 Februari 2026.



Atas penetapan tersebut, Didik langsung dinonaktifkan dari seluruh jabatan struktural dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Mabes Polri. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang etik profesi Polri yang berpotensi berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).



Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Polda NTB memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat kasus ini diduga bukan perbuatan individual, melainkan bagian dari jaringan internal yang lebih luas di lingkungan Polres Bima.