Modus Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai Ditangkap Polisi di Denpasar Barat

Daftar Isi

 

Modus Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai Ditangkap Polisi di Denpasar Barat


beritanetwork-team.web.id – Bali. Seorang pria pelaku pencurian dengan modus berpura-pura mencari kamar kos berhasil ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat setelah menggasak satu unit iPhone dan sejumlah uang tunai milik penghuni kos di Jalan Mahendradatta Selatan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Korban yang merupakan penghuni kos awalnya tidak menyadari barang miliknya telah dicuri karena pelaku masuk ke lingkungan kos tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura mencari kamar kos. Karena modus itu, pelaku dibiarkan masuk ke area kos dan memanfaatkan kelengahan korban,” kata Iptu Demiral Safriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).

 

Menurut keterangan polisi, saat berada di dalam area kos, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit iPhone serta uang tunai yang disimpan di dalam kamar. Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

 

Korban baru menyadari kejadian pencurian itu beberapa waktu kemudian saat hendak menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah memastikan barang tersebut hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Denpasar tanpa perlawanan. Saat penangkapan, barang bukti berupa iPhone dan uang tunai hasil curian juga kami temukan,” ujar Iptu Demiral Safriansyah.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut modus berpura-pura mencari kos sengaja digunakan agar mudah masuk ke lingkungan korban. Polisi masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

 

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda, sementara kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni kos, agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang datang dengan berbagai alasan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)