Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni Diperiksa Bareskrim, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Investasi
beritanetwork-team.web.id – Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penyelidikan dugaan penipuan investasi dan penyalahgunaan dana nasabah yang dilaporkan merugikan ratusan orang di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran manajemen lama dalam operasional perusahaan.
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi kebijakan perusahaan, skema investasi, serta aliran dana yang masuk dan keluar selama masa jabatannya,” ujar Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang masuk ke Bareskrim sejak November 2025. Para pelapor mengaku menanamkan dana pada produk investasi DSI dengan iming-iming imbal hasil tetap antara 3 hingga 6 persen per bulan melalui skema pembiayaan usaha berbasis syariah. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan berjalan lancar selama beberapa bulan, sehingga banyak nasabah menambah nilai investasinya.
Namun, sejak September 2025, sebagian nasabah mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran imbal hasil. Situasi memburuk pada Desember 2025, ketika perusahaan menghentikan seluruh pencairan dana, termasuk pokok investasi. Upaya penarikan dana oleh nasabah tidak mendapat respons, sementara kantor perwakilan DSI di beberapa daerah dilaporkan tutup tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menemukan indikasi bahwa dana yang dihimpun tidak seluruhnya digunakan sesuai perjanjian dengan nasabah.
“Kami menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan di luar kegiatan usaha yang dijanjikan. Ini masih kami dalami dengan memeriksa dokumen keuangan dan transaksi perbankan,” kata Whisnu.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri aspek perizinan perusahaan. Bareskrim bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas kegiatan DSI. Dari hasil koordinasi awal, ditemukan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki izin penuh untuk menghimpun dana masyarakat secara luas, meskipun menawarkan produk investasi kepada publik.
Mery Yuniarni, sebagai mantan Direktur Utama, dimintai keterangan terkait peran pengambilan keputusan strategis perusahaan. Penyidik menelusuri apakah kebijakan pemasaran, penentuan imbal hasil, serta penggunaan dana nasabah disetujui langsung oleh manajemen puncak. Pemeriksaan juga mencakup kontrak investasi yang ditandatangani antara perusahaan dan nasabah.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti penggelapan dan pencucian uang. Jika ditemukan bukti kuat, status hukum pihak-pihak terkait dapat ditingkatkan,” ujar Whisnu. Ia menambahkan, saat ini polisi telah mengamankan sejumlah aset dan rekening yang diduga terkait dengan aliran dana investasi.
Hingga Jumat sore, Bareskrim mencatat sedikitnya lebih dari 300 korban dengan total kerugian yang masih dalam proses perhitungan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor. “Kami ingin memastikan proses hukum ini tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga membuka peluang pengembalian kerugian bagi para korban,” kata Whisnu menutup keterangan.
