Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa di Subang, Polisi Tangkap Delapan Warga
beritanetwork-team.web.id – Jawa Barat.
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh massa di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi setelah warga memergoki dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di lingkungan permukiman warga.
Kasatreskrim Polres Subang menjelaskan, kejadian bermula ketika warga melihat dua pria mencurigakan berada di sekitar sepeda motor milik warga pada siang hari. Salah satu pelaku diduga berusaha merusak kunci kendaraan, sehingga memicu kecurigaan warga yang kemudian meneriakkan peringatan dan meminta bantuan warga lainnya.
“Teriakan warga membuat massa berdatangan ke lokasi. Kedua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga tidak jauh dari tempat kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Subang kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Setelah tertangkap, kedua terduga pelaku diamankan oleh warga. Namun, situasi di lokasi berubah tidak terkendali. Emosi massa yang tersulut, dipicu oleh maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut, berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, salah satu terduga pelaku mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri. Saat personel kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, korban sudah dalam kondisi kritis. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Namun, satu terduga pelaku dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Sementara satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan pengawasan petugas,” jelas Kasatreskrim Polres Subang.
Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim Polres Subang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak kriminal kepada aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim Redaksi
(rd/ks/jk)
