Enam WNA Jadi Tersangka Penculikan WN Ukraina di Bali, Polisi Ajukan Red Notice Interpol

Daftar Isi

 

Enam WNA Jadi Tersangka Penculikan WN Ukraina di Bali, Polisi Ajukan Red Notice Interpol


Polda Bali resmi menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap warga negara Ukraina, Ihor Komarav (28),  yang dilaporkan hilang sejak Minggu, 15 Februari 2026 di kawasan Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Kamis, 26 Februari 2026, berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir dua pekan terakhir.


 
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, ketika korban bersama sejumlah rekannya melakukan aktivitas berkendara sepeda motor di wilayah Jimbaran. Berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik, korban sempat tertinggal dari rombongan. Tidak lama kemudian, saksi melihat adanya dugaan pencegatan oleh sekelompok pria yang menggunakan satu unit mobil dan beberapa sepeda motor. Sejak saat itu, korban tidak dapat dihubungi. Laporan resmi kehilangan kemudian diterima Polsek Kuta Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026.


 
Kasus tersebut semakin berkembang setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali. Dalam rekaman itu, korban tampak berada di bawah tekanan dan diduga diminta menyampaikan pesan kepada keluarganya terkait permintaan sejumlah uang. Video tersebut menjadi salah satu petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri keberadaan korban sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.


 
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik di Kuta Selatan dan sekitarnya. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung. Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial CH menggunakan dokumen perjalanan yang diduga tidak sah. Polisi kemudian menangkap CH pada 23 Februari 2026 di wilayah Nusa Tenggara Barat saat yang bersangkutan berupaya meninggalkan Bali.


 
Dari hasil pemeriksaan terhadap CH dan pengembangan alat bukti, penyidik menetapkan enam WNA lainnya sebagai tersangka dengan inisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan penculikan. Polisi juga menemukan bercak darah di dalam kendaraan serta di lokasi vila yang diduga menjadi tempat korban ditahan sementara. Sampel tersebut saat ini masih dalam proses uji laboratorium forensik untuk memastikan kecocokannya dengan DNA korban.


 
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa sebagian tersangka telah meninggalkan wilayah Indonesia sebelum penetapan resmi dilakukan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol agar para tersangka yang berada di luar negeri dapat segera diamankan,” ujarnya dalam keterangan pers di Denpasar.


 
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami motif penculikan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi atau konflik tertentu yang melibatkan korban dan para tersangka, namun aparat belum merinci lebih jauh karena proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta Kedutaan Besar Ukraina untuk memastikan perkembangan informasi secara resmi.


 
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dan diduga direncanakan secara terorganisir di wilayah pariwisata internasional. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan wilayah Bali tetap kondusif bagi masyarakat dan wisatawan mancanegara.