Bareskrim Polri Geledah Laboratorium Narkoba di Apartemen Tanjung Priok, Jaringan Iran–Indonesia Terungkap
beritanetwork-team.web.id – Jakarta Utara. Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek sebuah laboratorium narkoba tersembunyi atau clandestine lab yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 15 Februari 2026. Penggerebekan tersebut mengungkap praktik produksi narkotika sintetis yang dikendalikan jaringan lintas negara Iran–Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Aparat mendapati adanya lalu lintas orang yang tidak wajar, termasuk beberapa warga negara asing, yang secara rutin keluar masuk apartemen dengan membawa bahan kimia dan peralatan tertentu dalam jumlah besar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan tertutup selama beberapa pekan, polisi memastikan apartemen itu digunakan sebagai lokasi produksi narkotika sintetis.
“Kami menemukan satu unit apartemen yang telah dimodifikasi menjadi laboratorium narkoba lengkap dengan peralatan dan bahan kimia,” kata Mukti dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa alat reaksi kimia, tabung, cairan dan serbuk yang diduga kuat merupakan bahan baku serta produk narkotika sintetis jenis ekstasi atau MDMA. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan narkoba siap diedarkan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah lokasi lain yang masih berkaitan di kawasan Sunter dan Tanjung Priok. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita total 23 barang bukti yang terdiri atas bahan kimia prekursor, alat produksi, serta dokumen yang mengarah pada jaringan narkoba internasional.
Dalam operasi ini, Bareskrim Polri mengamankan beberapa tersangka, terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari peracik narkoba, pengendali produksi, hingga penyedia tempat dan distribusi.
Menurut Mukti, jaringan ini sengaja memproduksi narkotika di dalam negeri untuk menghindari pengawasan ketat jalur penyelundupan lintas negara.
“Dengan memproduksi di Indonesia, mereka menekan risiko pengiriman dari luar negeri dan mempercepat distribusi ke pasar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus seluruh rantai produksi serta peredaran narkotika sintetis tersebut.
Tim Redaksi
(rd/ks/jk)
