Delapan Jukir Liar Ditangkap Usai Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu Jakarta
beritanetwork-team.web.id – Jakarta Pusat. Aparat kepolisian menangkap delapan juru parkir liar yang mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu per kendaraan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah aksi pungutan liar tersebut viral di media sosial dan memicu keluhan masyarakat.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video seorang pengendara yang mengaku diminta membayar tarif parkir tidak wajar saat memarkirkan kendaraannya di salah satu ruas jalan sekitar pusat perbelanjaan Tanah Abang pada Senin, 16 Februari 2026. Video tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian aparat kepolisian.
“Setelah video itu viral, kami langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi pada Selasa pagi, 17 Februari 2026. Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan sejumlah orang yang berperan sebagai juru parkir namun tidak memiliki izin resmi,” kata Kompol Haris Akhmad Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas pengunjung di kawasan Tanah Abang untuk menjalankan aksinya. Mereka berdiri di titik-titik parkir strategis dan mengarahkan kendaraan yang datang, kemudian meminta bayaran parkir dengan nominal jauh di atas ketentuan resmi saat pengendara hendak meninggalkan lokasi.
Menurut Haris, dalam beberapa kasus, pengendara diminta membayar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu. Para pelaku tidak memberikan karcis resmi dan diduga sengaja memanfaatkan ketidaktahuan serta kekhawatiran korban.
“Modusnya, mereka seolah-olah menjadi petugas parkir resmi, padahal tidak memiliki kewenangan. Mereka memanfaatkan situasi ramai untuk menarik keuntungan pribadi,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan operasi penertiban di sejumlah titik parkir di sekitar Pasar Tanah Abang pada Selasa siang, 17 Februari 2026. Polisi kemudian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dan langsung membawa mereka ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pendataan terhadap lokasi parkir yang digunakan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pengunjung dan pedagang di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu, terutama saat kawasan Tanah Abang dipadati pengunjung.
Kompol Haris menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk pungutan liar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meminta karcis resmi saat parkir dan segera melapor jika menemukan praktik yang mencurigakan,” katanya.
Saat ini, kedelapan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Tanah Abang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pungutan parkir liar tersebut, termasuk dugaan adanya koordinasi antarpelaku dalam menjalankan aksinya di kawasan pusat perdagangan terbesar di Jakarta tersebut.
Tim Redaksi
(rd/ks/jk)
