WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg Ditangkap Saat Hendak Kabur di Entikong, Perbatasan RI–Malaysia
beritanetwork-team.web.id – Kalimantan Barat.
Seorang warga negara (WN) China bernama Liu Xiaodong, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram, ditangkap aparat Imigrasi saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang merupakan pintu resmi perbatasan darat Indonesia dengan Sarawak, Malaysia. Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan keimigrasian PLBN Entikong ketika proses persidangan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Entikong merupakan kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang menjadi salah satu pintu resmi perlintasan darat antara Indonesia dan Malaysia, tepatnya menuju wilayah Sarawak. Di lokasi inilah Liu Xiaodong diamankan petugas saat hendak menyeberang keluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang WNA yang teridentifikasi masih berstatus terdakwa dalam perkara pidana di Indonesia.
“Yang bersangkutan diketahui masih dalam proses hukum dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia. Kami langsung melakukan pengamanan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan hilangnya emas dalam jumlah besar, yakni 774 kilogram, dari area pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, Liu Xiaodong ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, dengan jadwal sidang perdana ditetapkan pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sebelumnya, Liu sempat menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan. Namun, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ketapang, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Dalam status tersebut, terdakwa diwajibkan tetap berada di lokasi yang ditentukan dan tidak diperbolehkan bepergian tanpa izin.
Dalam perkembangannya, Liu diduga meninggalkan lokasi tahanan rumah dan bergerak menuju wilayah perbatasan. Aparat mendeteksi keberadaannya di kawasan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Saat hendak melintas ke Malaysia, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen dan menemukan bahwa yang bersangkutan masih terikat proses hukum aktif di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong menjelaskan bahwa tindakan pencegahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi lintas instansi.
“Karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih menjalani proses persidangan, yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Selanjutnya kami serahkan kembali kepada aparat terkait,” katanya.
Setelah diamankan pada Rabu, 11 Februari 2026, Liu Xiaodong langsung dikembalikan ke Lapas Kelas II Ketapang untuk menjalani penahanan sambil menunggu persidangan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan terdakwa masih memiliki hak untuk membela diri dalam persidangan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena nilai emas yang tercantum dalam dakwaan mencapai ratusan kilogram dan dinilai sebagai salah satu kasus besar yang berkaitan dengan sektor pertambangan di Kalimantan Barat. Aparat memastikan pengawasan terhadap terdakwa akan diperketat guna menjamin kelancaran proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
