Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan Anak 13 Tahun di Jampangkulon Sukabumi
Jawa Barat, BERITANETWORK-TEAM.WEB.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan seorang ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun berinisial NS yang meninggal dunia di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh kepolisian pada Selasa, 25 Februari 2026, sementara peristiwa yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada pertengahan Februari 2026 di kediamannya di wilayah tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada 25 Februari 2026, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap TR dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta hasil visum sementara dari tim medis, penyidik menetapkan saudari TR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Samian.
Kasus ini bermula ketika korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumahnya di Kecamatan Jampangkulon pada pertengahan Februari 2026. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Pihak tenaga kesehatan yang menangani korban menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang menimbulkan kecurigaan adanya unsur kekerasan.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa kondisi rumah, serta meminta keterangan dari anggota keluarga dan tetangga sekitar. Dalam proses itu, penyidik memeriksa ibu tiri korban yang sehari-hari tinggal serumah dan berperan dalam pengasuhan korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Darmawan, menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman sementara ditemukan indikasi adanya dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban sebelum meninggal dunia. “Dugaan sementara, tindakan kekerasan tidak terjadi satu kali. Penyidik masih mendalami rentang waktu serta bentuk kekerasan yang dialami korban,” kata AKP Dedi Darmawan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta menunggu hasil lengkap pemeriksaan patologi forensik dan uji toksikologi guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang dapat mengembangkan perkara tersebut.
