Mahasiswa Bacok Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Polisi Tetapkan Tersangka dan Ungkap Kronologi

Daftar Isi

 

Mahasiswa Bacok Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Polisi Tetapkan Tersangka dan Ungkap Kronologi

 

Kepolisian merilis informasi resmi pada Kamis (26/2/2026) terkait peristiwa pembacokan yang terjadi pada hari yang sama di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut, seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyerangan terhadap mahasiswi menggunakan senjata tajam.



Kapolsek Binawidya, AKP (nama pejabat sesuai rilis resmi), menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini berstatus tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif serta rangkaian kejadian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).



Peristiwa ini terjadi di area kampus yang sedang aktif digunakan untuk kegiatan akademik. Korban saat itu berada di lokasi untuk mengikuti aktivitas perkuliahan, sementara pelaku datang secara terpisah dan tidak menimbulkan kecurigaan awal dari lingkungan sekitar.



Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya. Ia datang ke kampus dengan membawa kapak dan parang yang disembunyikan. Hal ini mengindikasikan adanya unsur perencanaan sebelum aksi penyerangan dilakukan.



Kronologi kejadian bermula ketika pelaku melihat korban berada di area kampus. Pelaku kemudian mendekati korban tanpa banyak interaksi. Dalam jarak dekat, pelaku secara tiba-tiba mengayunkan senjata tajam ke arah korban, mengenai beberapa bagian tubuh hingga menyebabkan luka serius.



Saksi mata di lokasi menyebutkan suasana langsung berubah panik. Mahasiswa yang berada di sekitar tempat kejadian berusaha menyelamatkan diri, sementara beberapa lainnya mencoba memberikan pertolongan kepada korban. Pihak kampus segera menghubungi aparat kepolisian dan layanan medis.



Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian berlangsung.



Kapolsek Binawidya menambahkan bahwa motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

“Motif masih kami dalami, namun dugaan awal mengarah pada konflik pribadi,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.