Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid, Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Daftar Isi

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid, Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

 

 

beritanetwork-team.web.id – Jakarta.

Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha migas Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Red Notice tersebut diterbitkan atas permintaan aparat penegak hukum Indonesia karena tersangka diketahui berada di luar negeri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Tersangka tidak berada di dalam negeri dan tidak kooperatif memenuhi panggilan, sehingga dilakukan upaya hukum lanjutan melalui kerja sama internasional,” kata Ketut dalam keterangan pers di Jakarta.

 

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap tata kelola pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam beberapa tahun berjalan. Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam kerja sama antara Pertamina dengan sejumlah perusahaan swasta, terutama terkait penyewaan fasilitas penyimpanan dan pengelolaan BBM.

 

Dalam proses penyidikan, Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner atau pengendali sebenarnya dari beberapa perusahaan swasta tersebut. Meski tidak tercatat sebagai pejabat di Pertamina, penyidik menilai tersangka memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi minyak.

 

Menurut Kejaksaan Agung, skema kerja sama tersebut dinilai tidak wajar dan tidak efisien, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun, meski angka tersebut masih akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan.

 

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan diketahui berdomisili di Singapura.

“Karena berada di luar wilayah hukum Indonesia, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

 

Untuk mempercepat penegakan hukum, Divisi Hubungan Internasional Polri kemudian mengajukan permintaan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti menyatakan Red Notice memungkinkan aparat penegak hukum negara anggota Interpol melakukan pelacakan dan penahanan sementara terhadap tersangka.

“Ini adalah mekanisme resmi kerja sama kepolisian internasional,” kata Krishna Murti.

 

Kejaksaan Agung menegaskan, penerbitan Red Notice merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor strategis energi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)