Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan 3 Hektare di Teluk Lancar

Daftar Isi

 

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan 3 Hektare di Teluk Lancar

  

beritanetwork-team.web.id – Riau. Kepolisian dari Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas sekitar 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 22 Februari 2026, berdasarkan hasil penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Februari 2026 di lokasi tersebut.


 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, IPTU Dodi Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya titik panas (hotspot) di wilayah Desa Teluk Lancar.

“Kami mendapatkan laporan adanya hotspot, kemudian tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemadaman,” ujarnya dalam keterangan resmi.


 
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan lahan semak belukar yang telah terbakar cukup luas. Berdasarkan hasil pengukuran sementara, luas lahan yang terdampak mencapai kurang lebih 3 hektare. Kondisi lahan yang kering serta angin yang cukup kencang menyebabkan api dengan cepat merambat ke area sekitar sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh petugas gabungan.


 
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria yang berada di sekitar lokasi saat kebakaran berlangsung. Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.


 
Menurut IPTU Dodi Irawan, tersangka mengaku awalnya hanya berniat membakar semak untuk mengusir sarang tawon yang berada di lokasi tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, api dinyalakan untuk mengusir sarang tawon. Namun api membesar dan tidak bisa dikendalikan hingga membakar lahan lebih luas,” jelasnya.


 
Penyidik menilai tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum, meskipun tidak bertujuan langsung untuk membuka lahan dalam skala besar. Api yang ditimbulkan dari pembakaran kecil sekalipun dapat dengan cepat meluas, terutama di wilayah dengan kondisi lahan gambut dan kering seperti di Bengkalis.


 
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang besar. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau faktor lain yang memperparah kebakaran tersebut.


 
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat di wilayah Riau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena risikonya sangat besar dan dapat merugikan banyak pihak,” tegas IPTU Dodi Irawan.