Polda Bangka Belitung Ungkap 78 Kasus Narkoba Selama Januari 2026, 142 Tersangka Diamankan

Daftar Isi

 

Polda Bangka Belitung Ungkap 78 Kasus Narkoba Selama Januari 2026, 142 Tersangka Diamankan

 

 

beritanetwork-team.web.id – Kepulauan Bangka Belitung.

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap 78 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 hingga 31 Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 142 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tribrata Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, pada akhir Januari 2026. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri pejabat utama Polda Babel serta perwakilan media.

 

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa pengungkapan 78 kasus narkoba tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama jajaran polres di seluruh kabupaten dan kota. Operasi menyasar lokasi-lokasi yang selama ini dinilai rawan peredaran narkotika.

“Sepanjang Januari 2026, Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama polres jajaran berhasil mengungkap 78 kasus narkotika dan mengamankan 142 tersangka. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,” ujar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung saat konferensi pers di Mapolda Babel, Pangkalpinang.

 

Kronologi pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lingkungan permukiman, tempat hiburan malam, serta kawasan pelabuhan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas melalui penyelidikan tertutup, pemantauan lapangan, dan pengintaian terhadap target yang telah dipetakan sebelumnya.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan kecil sebagai pintu masuk narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Modus yang digunakan pelaku antara lain sistem transaksi langsung, metode tempel, serta penggunaan kurir yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.

 

Dalam proses penindakan, aparat kepolisian melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara, penggerebekan rumah dan lokasi penyimpanan, serta pengembangan kasus dari satu tersangka ke tersangka lainnya. Dari total 142 tersangka yang diamankan, terdapat pengedar, kurir, dan pengguna narkotika dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran tersebut.

 

Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang disesuaikan dengan peran masing-masing. Polda Babel juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur pelabuhan dan perairan yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.

 

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menambahkan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)