Ibu di Subang Bunuh Anak Kandung Usia 6 Tahun, Polisi Ungkap Kronologi

Daftar Isi

 

Ibu di Subang Bunuh Anak Kandung Usia 6 Tahun, Polisi Ungkap Kronologi


beritanetwork-team.web.id – Jawa Barat. Seorang ibu berinisial KN (28) diduga membunuh anak kandungnya yang berusia 6 tahun di rumah kontrakan mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, pada Jumat, 13 Februari 2026. Kapolres Subang AKBP menyatakan bahwa pelaku datang sendiri ke kantor polisi usai kejadian dan mengaku telah menghilangkan nyawa anaknya, sehingga aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.


 
Peristiwa tragis itu bermula pada pagi hari saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Suami pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota, sementara anak pertama berada di sekolah. Di dalam rumah hanya ada pelaku, korban, serta adik korban yang masih balita. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian pelaku sempat terlibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon yang diduga memicu tekanan emosional pelaku.


 
Setelah percakapan tersebut, situasi di dalam rumah menjadi tegang. Korban yang masih kecil disebut menangis di dalam kamar, sementara pelaku diduga berada dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengambil bantal yang berada di kamar dan kemudian membekapkannya ke wajah korban hingga korban tidak lagi bergerak. Tindakan itu diduga terjadi dalam waktu singkat di ruang kamar rumah kontrakan mereka.


 
Menurut keterangan kepolisian, setelah korban tidak bergerak, pelaku sempat memindahkan tubuh anaknya ke tempat tidur di kamar. Tidak ada tanda-tanda perlawanan maupun upaya menghilangkan jejak di lokasi kejadian. Rumah tetap dalam kondisi tertutup dan relatif tidak berubah hingga aparat kepolisian datang melakukan olah tempat kejadian perkara beberapa waktu setelah pelaku menyerahkan diri.


 
AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pengakuan pelaku menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku datang sendiri ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya telah membunuh anak kandungnya di rumah,” ujar Dony dalam keterangan resmi di Subang. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.


 
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bantal yang diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk membekap korban. Selain itu, keterangan dari anggota keluarga dan tetangga turut dikumpulkan guna memastikan rangkaian kejadian sebelum dan sesudah peristiwa berlangsung. Aparat juga memastikan bahwa saat kejadian berlangsung, tidak ada orang lain yang berada di dalam rumah selain pelaku dan anak-anaknya.


 
Polisi menduga motif sementara berkaitan dengan konflik rumah tangga yang memicu ledakan emosi pelaku. Meski demikian, penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku dengan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat faktor lain yang mempengaruhi tindakan tersebut. Pendalaman ini dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara serta menentukan pasal yang tepat sesuai fakta hukum.


 
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah orang tua kandungnya sendiri. Berkas perkara masih terus dilengkapi, sementara penyidik menunggu hasil pemeriksaan tambahan guna menguatkan konstruksi peristiwa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.