Satreskrim Tangkap Dua Mahasiswa Bermain Judi Online di Warung Kopi di Nagan Raya

Daftar Isi

 

Satreskrim Tangkap Dua Mahasiswa Bermain Judi Online di Warung Kopi di Nagan Raya

 

beritanetwork-team.web.id – Aceh. Aparat dari Polres Nagan Raya menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat praktik judi online di sebuah warung kopi di Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

 

Kasus ini bermula ketika warga sekitar melaporkan adanya dua pemuda yang hampir setiap hari nongkrong di warung kopi dengan menggunakan telepon seluler dalam waktu lama dan diduga mengakses situs judi daring. Laporan itu kemudian diterima oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.

 

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pemantauan langsung di lokasi selama beberapa hari. Hasil pengamatan menunjukkan kedua mahasiswa tersebut secara berulang membuka aplikasi dan situs yang terindikasi sebagai platform perjudian online, serta melakukan transaksi digital yang berkaitan dengan aktivitas taruhan melalui jaringan internet yang tersedia di warung kopi tersebut.

 

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas melakukan patroli dan mendatangi lokasi pada hari penindakan. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung kopi, kedua mahasiswa itu kedapatan sedang memainkan permainan judi online melalui ponsel masing-masing, sehingga petugas langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.

 

Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online serta riwayat transaksi digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas taruhan. Kedua mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

 

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. 

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas perjudian online di warung kopi tersebut. Saat kami lakukan pemeriksaan, keduanya terbukti sedang mengakses permainan judi daring melalui ponsel,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dalam pernyataan resmi.

 

Menurutnya, praktik judi online yang dilakukan di tempat umum menjadi perhatian khusus aparat karena berpotensi merusak ketertiban masyarakat serta menjerat kalangan muda. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber dan pengawasan di lokasi-lokasi yang menyediakan akses internet bebas untuk mencegah maraknya perjudian berbasis digital.

 

Saat ini, kedua mahasiswa tersebut masih berstatus terperiksa dan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mendalami motif, alur transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

 

 

  

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)