Pemerintah Indonesia Beri Peringatan Keras kepada Meta atas Penyebaran Disinformasi dan Konten Ilegal di Platform Media Sosial
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan keras kepada perusahaan teknologi global Meta Platforms terkait penyebaran disinformasi, promosi judi online, serta berbagai konten ilegal di platform media sosial milik perusahaan tersebut. Peringatan itu disampaikan setelah laporan resmi pemerintah yang dirilis pada 5 Maret 2026 menunjukkan masih tingginya peredaran konten bermasalah di layanan seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan langsung peringatan tersebut dalam pertemuan dengan perwakilan Meta di kantor perusahaan itu di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan penyedia platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang digital tetap aman dari penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, serta aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Meutya Hafid, langkah tegas pemerintah bermula dari meningkatnya laporan masyarakat mengenai penyebaran promosi judi online dan disinformasi yang beredar luas melalui media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai platform digital dan menemukan bahwa sejumlah konten yang dilaporkan masyarakat tidak segera ditindak oleh sistem moderasi platform.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Kami meminta Meta untuk memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat penanganan laporan konten ilegal agar tidak terus beredar di masyarakat,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun kementerian, tingkat penanganan konten bermasalah yang dilaporkan kepada Meta dinilai masih rendah. Dari sejumlah laporan terkait promosi judi online dan disinformasi, hanya sekitar 28,47 persen konten yang ditindak atau dihapus oleh platform tersebut. Kondisi ini dinilai belum sebanding dengan tingginya jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang mencapai ratusan juta akun aktif.
Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa sebelum peringatan resmi ini disampaikan, pemerintah telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak Meta terkait kewajiban moderasi konten. Namun karena penyebaran konten ilegal masih terus ditemukan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan peringatan keras secara langsung kepada perusahaan tersebut.
Pemerintah juga meminta agar Meta meningkatkan koordinasi dengan otoritas Indonesia, termasuk menambah kapasitas tim moderasi konten yang memahami bahasa dan konteks lokal. Langkah ini dinilai penting agar sistem pengawasan dapat mendeteksi lebih cepat konten yang melanggar hukum atau berpotensi menyesatkan masyarakat.
Melalui peringatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan terus memantau langkah yang diambil Meta dalam menindak konten bermasalah, dan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila perusahaan tersebut tidak meningkatkan efektivitas pengawasan di platformnya.
