Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Aksi Ancaman ke Karyawan

Daftar Isi
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Aksi Ancaman ke Karyawan

Lihat Foto
Palangka Raya – Kalimantan Tengah, 26 Maret 2026 – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan polisi selama hampir satu bulan sejak peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Dalam kasus ini, pelaku diduga mengancam karyawan toko untuk menguasai uang dan sejumlah barang dagangan dari dalam minimarket.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB, saat aktivitas di minimarket tersebut mulai sepi dan toko mendekati waktu penutupan. Saat itu seorang pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mendekati kasir. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku kemudian mengancam karyawan menggunakan senjata tajam agar menyerahkan uang yang berada di laci kasir serta sejumlah barang dagangan yang ada di dalam toko.

Karena merasa terancam dan khawatir akan keselamatannya, karyawan yang sedang berjaga di kasir akhirnya menyerahkan uang tunai serta beberapa barang yang diminta oleh pelaku. Setelah berhasil mengambil barang dan uang tersebut, para pelaku kemudian segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak karyawan kepada pihak kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Polresta Palangka Raya bersama tim gabungan dari Polda Kalimantan Tengah dan Polsek Pahandut langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan berbagai bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa minggu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial WP (22) kemudian berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada 25 Maret 2026 di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, helm, sandal, serta sejumlah barang hasil rampokan berupa rokok dan liquid vape yang sebelumnya diambil dari dalam minimarket.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, aksi perampokan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh uang secara cepat. Dalam peristiwa tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta, yang terdiri dari uang tunai di kasir serta sejumlah barang dagangan yang dibawa kabur oleh pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi perampokan tersebut, sekaligus menelusuri apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak kriminal serupa sebelumnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut guna membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.