Polisi Tangkap 3 WNA Pemeran Video “Ojol Viral” di Bali Saat Hendak Kabur, Direkam di Vila Badung

Daftar Isi
Polisi Tangkap 3 WNA Pemeran Video “Ojol Viral” di Bali Saat Hendak Kabur, Direkam di Vila Badung

Lihat Foto
Kepolisian Resor Badung menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila yang viral di media sosial. Penangkapan tersebut dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian pada 18 Maret 2026, sementara kejadian pembuatan video itu sendiri terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di sebuah vila kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasus ini bermula ketika sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket ojek online bersama seorang perempuan beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu reaksi keras warganet karena dinilai mengandung unsur asusila dan dianggap merusak citra profesi pengemudi ojek online. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap video tersebut untuk mengetahui lokasi pembuatan serta identitas pihak yang terlibat.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah video tersebut mulai viral dan ditelusuri oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa video tersebut direkam di wilayah Badung dan melibatkan tiga WNA asal Prancis dan Italia. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MMJL (23), NBS (24), dan ERB (26).

Kronologi kasus ini bermula ketika penyidik melakukan penelusuran terhadap video yang beredar pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan indikasi bahwa video direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi. Berdasarkan keterangan saksi, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku sekaligus memastikan lokasi pembuatan video yang terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa salah satu pelaku perempuan berinisial MMJL awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku laki-laki di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara. Dari pertemuan tersebut muncul rencana untuk membuat konten video asusila. Video tersebut kemudian direkam di sebuah vila di kawasan Badung dengan menggunakan atribut jaket ojek online agar konten tersebut lebih cepat menarik perhatian publik.

Polisi kemudian melakukan penangkapan secara terpisah. Dua pelaku, yakni MMJL dan NBS, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Thailand. Sementara satu pelaku lainnya, ERB, diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Senin, 16 Maret 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembuatan video tersebut, antara lain tiga unit telepon genggam, satu kamera, satu laptop, serta rompi ojek online yang dipakai dalam rekaman. Berdasarkan pengakuan para pelaku, jaket ojol tersebut dibeli secara langsung dan digunakan agar video tersebut lebih mudah viral di media sosial.

Ketiga pelaku kini terancam hukuman pidana karena diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi. Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melanggar norma, video tersebut juga dinilai merusak nama baik profesi pengemudi ojek online.