Turis China Diperkosa di Bali
Daftar Isi
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2026 dini hari, saat korban yang merupakan turis asing berjalan pulang menuju penginapannya usai mengunjungi sebuah bar. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban diduga menjadi target pelaku yang memanfaatkan situasi rentan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku mendekati korban di jalan dan kemudian mengajak serta membawa korban menuju lokasi yang lebih sepi di kawasan tersebut. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban tanpa persetujuan.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk mengumpulkan bukti dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SAM. Pelaku ditangkap saat kembali mendatangi penginapan korban dengan alasan ingin mengembalikan telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk barang milik korban dan rekaman pendukung yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik, dan pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang terjadi di kawasan wisata internasional. Aparat juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa terulang.
