Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Termasuk White Collar Crime

Daftar Isi

 

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Termasuk White Collar Crime
 

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2026. Perkara yang bermula dari proyek pengadaan tahun 2019–2022 itu resmi dirilis dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan Februari 2026 dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut karakter perkara ini termasuk kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Kasus ini berawal pada 2019 ketika Kemendikbudristek menggulirkan program digitalisasi pendidikan nasional dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM). Program tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah, terutama di daerah tertinggal. Anggaran proyek yang bernilai triliunan rupiah dialokasikan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi teknis perangkat. Penyidikan kemudian dilakukan setelah muncul indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil sekolah dengan spesifikasi barang yang ditetapkan dalam proyek. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, perkara dinaikkan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan dan pengadaan barang. “Perkara ini memiliki karakteristik white collar crime karena dilakukan tanpa kekerasan, memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam sistem administrasi negara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2026.

Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut dalam konstruksi dakwaan sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini, majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Proses pembuktian masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami memastikan proses penuntutan berjalan transparan dan profesional. Semua alat bukti diuji di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka menilai kebijakan pengadaan dilakukan dalam rangka percepatan transformasi digital pendidikan dan telah melalui mekanisme yang sah. Pihak pembela juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga Rabu, 4 Maret 2026, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Majelis hakim belum mengeluarkan vonis ataupun putusan sela terkait substansi perkara. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atau tidak.